"Izin edar itu tidak wajib. Tapi yang wajib itu kalau untuk UMKM yang memproduksi misal pempek beku berarti umur simpannya lebih dari 3 bulan atau lebih dari sebulan maka wajib itu izin edar.
Jadi izin edar itu wajib ada kalau UMKM memproduksi makanan yang usia simpannya diatas seminggu.
Jika UMKM memproduksi pangan siap saji memproduksi pangan yang habis atau umur simpan tidak sampai seminggu ini tidak wajib mengurus izin edar cukup dengan izin layak dari dinas kesehatan kabupaten dan kota," paparnya.
"Alhamdulillah masyarakat sekarang sudah banyak yang pintar dan cerdas. Jadi masyarakat akan memilih produk yang telah mempunyai izin edar.
Kepada masyarakat juga harus cek KLIK yakni mengecek Kemasan, Label, Izin dan Kadarluasa produk. Izin edar ada itu sangat penting, karena izin edar itu adalah jaminan produsen itu untuk produknya aman dikonsumsi," katanya.
Pada kesempatan tersebut Gustini menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati lagi dalam memilih makanan. Hindari makanan jika terlihat mencurigakan memiliki ciri ciri menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B.
Sebagai contoh makanan mie basah dan tahu kalau menggunakan formalin maka bentuknya sangat kenyal dan memiliki bau menyengat. Sedangkan terasi kalau berwarna merah menyala maka itu menggunakan rhodamin B.
Untuk boraks itu misalnya dijadikan tambahan agar kerupuk menjadi renyah. Memasukan zat kimia berbahaya itu pada makanan bisa memicu penyakit kanker.
"Memasukan zat berbahaya dengan sengaja pada pangan itu adalah tindak pidana. Itu ancaman hukumannya Rp 10 milyar dan kurungan penjara 2 tahun. Jadi jangan pernah menambahkan formalin, borak, pewarna tekstil atau Rhodamin B ke makanan," pungkasnya. (Yanti)