Kemudian kita bisa leluasa mengawasi untuk kepentingan masyarakat supaya tidak terjadi seperti yang hari ini tidak ada pengawasan, hanya ada undang-undang ITE yang mengawasi soal media baru," tuturnya.
"Kalau di draf Undang-Undang Penyiaran, KPI akan menjadi bagian dari lembaga yang mengawasi media baru kalau kita baca di drafnya seperti itu. Karena pasal 1 ayat 2 menyebutkan penyiaran termasuk media internet itu kita yang mengawasi," pungkasnya. (Yanti)