daerah

Bulog Diduga Bermitra dengan Pemasok Beras Oplosan, Massa Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumsel Desak Pemutusan Kontrak

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:02 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Kota Palembang mengultimatum Perum Bulog Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumatera Selatan (Sumsel) mengultimatum Perum Bulog Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) untuk segera memutus kerja sama dengan tiga perusahaan pemasok beras yang diduga terlibat dalam skandal beras oplosan.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar, PT Belitang Panen Raya (BPR), dan PT Buyung Putra Pangan (BPP). Desakan ini merujuk pada temuan Bareskrim Polri yang menyebut beras dari ketiganya tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, namun masih menjadi mitra resmi Bulog.

Baca Juga: Marak Beras Oplosan, Andreas Okdi Priantoro Desak Penegakkan Hukum Tegas: Ini Kejahatan Terorganisir!

“Beras adalah hak rakyat. Masuknya beras oplosan adalah kejahatan terhadap konsumen dan pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Bulog seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas beras, bukan bermitra dengan pemasok bermasalah,” tegas Koordinator Aksi, Arki, Selasa (12/8/2025).

Ia menekankan, pelanggaran ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 60 yang melarang produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar, serta Pasal 63 yang mewajibkan pemerintah mengawasi produksi dan distribusi pangan.

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro: Perlindungan Konsumen Dimulai dari Kepastian Mutu Beras

Landasan hukum lain, kata Arki, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau keterangan sebenarnya, serta mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Koordinator Lapangan, A. Haris, menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 menugaskan Bulog menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, termasuk beras. 

Baca Juga: Waspadai Beras Oplosan, Pakar IPB Ungkap Ciri-Ciri dan Bahayanya bagi Kesehatan

“Bagaimana Bulog bisa menjalankan tugas itu jika mitra resminya justru melanggar mutu pangan? Ini ironis dan berbahaya,” ujarnya.

Haris mengingatkan, praktik pengoplosan beras tergolong perbuatan curang dalam perdagangan yang diancam pidana Pasal 382 KUHP. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 juga menegaskan distribusi pangan pokok harus menjamin keadilan, keterjangkauan, dan ketersediaan.

Baca Juga: Desak Wali Kota Palembang Sidak Beras Oplosan, Andreas Okdi Priantoro: Jangan Korbankan Rakyat

Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumsel mengajukan lima tuntutan: memutus kontrak seluruh vendor terlibat, menggelar operasi pasar di Palembang, menarik seluruh merek beras bermasalah dari pasaran, menindak tegas pelaku distribusi, serta menyegel jalur produksi perusahaan yang terlibat.

“Kalau Bulog dan aparat diam, sama saja membiarkan rakyat diperas. Kami tidak akan berhenti sampai beras oplosan hilang dari pasar,” tegas Haris.

Halaman:

Tags

Terkini