daerah

PWI Desak Istana Buka Dialog Usai Wartawan CNN Kehilangan Kartu Liputan, Kemerdekaan Pers Disebut Harga Mati

Senin, 29 September 2025 | 05:52 WIB
Ketua PWI Pusat Ahmad Munir bersama jajaran PWI pusat, PWI Banten dan PWI Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada saat audiensi dengan Gubernur Banten Andra Soni, di Pendopo Gubernur Banten, Kamis 18 September 2025. (Dok. Herlin/Bantenhay) (Dok)



KetikPos.com, Jakarta — Insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan tajam dari kalangan pers.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan langkah itu berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kebebasan wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa dibatasi dengan alasan teknis seperti “di luar agenda.”
“Pasal 28F UUD 1945 jelas menyebut setiap orang berhak memperoleh informasi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Karena itu, perlindungan atas kerja jurnalistik harus dijaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
PWI juga menyinggung pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Pers, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik. Menurut Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pencabutan kartu liputan dapat dimaknai sebagai pembatasan akses informasi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.
“Kalau wartawan dibatasi dengan ancaman pencabutan kartu liputan hanya karena pertanyaan, ini berbahaya bagi demokrasi. Publik akhirnya kehilangan hak untuk tahu,” kata Zulmansyah.
Atas kejadian ini, PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers. PWI juga memastikan akan menghimpun keterangan dari CNN Indonesia dan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang terdampak.
“Menjaga kemerdekaan pers sama dengan menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Tags

Terkini