KetikPos.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan kebijakan baru terkait tata cara mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai efektif berlaku sejak 17 Oktober 2025.
Perwali ini menjadi tonggak baru dalam sistem kepegawaian Pemkot Palembang. Tidak lagi bisa dilakukan “seketika”, setiap proses mutasi kini diatur ketat dan berbasis kebutuhan organisasi.
“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” tegas Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanuarpan Yani, Senin (27/10/2025).
Mutasi Hanya Dua Kali Setahun
Jika sebelumnya mutasi ASN bisa dilakukan kapan saja, kini hanya boleh dua kali dalam setahun, yaitu bulan April dan Oktober.
Semua berkas mutasi yang masuk akan diproses sesuai periode terdekat agar sistemnya lebih tertib dan terjadwal.
Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mewajibkan daerah mengalokasikan 30 persen anggaran kepegawaian secara efisien dan terukur.
???? Seleksi Terbuka dan Disiarkan Live
Setiap ASN dari luar daerah—baik dari kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian—yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang, wajib melalui tiga tahap seleksi, yaitu:
Computer Assisted Test (CAT)
Tes Kompetensi Bidang
Wawancara
Yang menarik, seluruh proses ini akan disiarkan secara live streaming, agar publik bisa menyaksikan langsung dan memastikan transparansi.
“Setelah selesai, nilai langsung muncul dan passing grade-nya ditetapkan saat itu juga,” ujar Yanuarpan.
Formasi Berdasarkan Kebutuhan Nyata
Formasi jabatan pelaksana yang dapat diisi melalui mutasi akan ditetapkan lewat Keputusan Wali Kota Palembang setiap periode. Sebelumnya, BKPSDM akan melakukan analisis kebutuhan pegawai di setiap OPD, agar penempatan ASN benar-benar sesuai kebutuhan riil lapangan.
“Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahun sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahunnya,” jelas Yanuarpan.
ASN yang ingin pindah ke Palembang kini harus melamar ke OPD yang membuka lowongan, bukan lagi memilih instansi sesuka hati.
???? Jumlah ASN Terus Bertambah
Hingga akhir Oktober 2025, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang mencapai 19.527 orang, terdiri dari:
9.240 PNS,
10.287 PPPK,
dan 2.181 PPPK Paruh Waktu yang sedang menunggu proses pengangkatan.
Totalnya nanti mencapai 21.708 ASN di seluruh jajaran Pemkot.
Dengan jumlah sebesar itu, sistem mutasi yang lebih terstruktur dianggap menjadi kebutuhan mendesak.
???? Langkah Strategis Menuju SDM Unggul
Pemkot Palembang menegaskan, kebijakan mutasi terbaru ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari reformasi tata kelola SDM aparatur agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi kinerja.
“Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM,” pungkas Yanuarpan.
Dengan kebijakan baru ini, Palembang berharap mampu melahirkan birokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan siap melayani masyarakat dengan standar profesionalisme yang tinggi.