KetikPos.com - Kabar gembira bagi warga Palembang yang masih punya tunggakan pajak. Pemerintah Kota Palembang kembali memberikan keringanan lewat program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025. Melalui program ini, warga bisa mendapat potongan pokok pajak hingga 100 persen dan bebas dari denda serta bunga administratif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhaen, mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran wajib pajak.
“Kami memberikan potongan hingga 100 persen untuk pokok PBB-P2 tahun ketetapan 2002–2019, dan diskon 50 persen untuk tahun 2020–2024,” ujarnya saat peluncuran program di Palembang Indah Mall, Minggu (2/11/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa warga yang ingin menikmati keringanan ini wajib melunasi terlebih dahulu tagihan PBB tahun 2025.
Selain PBB-P2, penghapusan sanksi juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan, minuman, hotel, listrik, parkir, dan hiburan
Pajak reklame
Pajak air tanah
Pajak mineral bukan logam dan batuan
Pajak sarang burung walet
Menurut Marhaen, program ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.
“Ini kesempatan terbaik bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban denda. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.
Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot Palembang bekerja sama dengan berbagai kanal, seperti Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Masago, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, hingga OnPAYS. Dengan begitu, warga tak perlu repot mengantre di kantor pajak.