daerah

Ahmad Usmarwi Kaffah Berharap Muara Enim Jadi Kabupaten yang Taat Hukum

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:10 WIB
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah (Yanti/KetikPos)

KetikPos.com - Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (21/2/2023). 

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Aston Palembang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, kegiatan ini sangat baik sekali. "Bagi saya kegiatan ini adalah kegiatan konstruktif untuk persoalan hukum untuk regulasi dan ini juga membuka cakrawalaki pikir bagi segala penyelenggaraan negara termasuk di daerah bahwa setiap peraturan dan regulasi itu harus di warnai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, substansinya harus jelas. Sehingga implementasinya akan terarah sesuai dengan niat dan tujuan mulia Pancasila," ujarnya.

Ketika ditanya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum, Kaffah mengungkapkan, untuk bantuan hukum di Muara Enim dia belum tahu pasti.

" Tapi untuk hal-hal itu pasti ada mudah-mudahan sudah dilakukan oleh pemimpin sebelum saya. Kalaupun belum ada ya harus kita adakan dan kita rencanakan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Kedepan Kaffah berharap Muara Enim ini betul-betul menjadi kabupaten yang taat hukum dan memiliki kepastian hukum serta manfaat hukum yang berguna bagi masyarakat dan rakyat. "Semoga itu dapat terwujud," katanya.

Sementara itu, Kanwil Kemekumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini akan melibatkan Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota se-Sumsel, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel.

 "Kegiatan ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Kakanwil.

"Sehingga dalam pelaksanaannya, dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia," tandasnya. (Yanti)

Tags

Terkini