daerah

Terdakwa Obstruction of Justice (OJ) Pembunuhan Brigadir J Menunggu Vonis

DNU
Jumat, 24 Februari 2023 | 18:01 WIB
Terdakwa Obstruction of Justice (OJ) Menunggu Vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat )24/2/2023) (tangkapan layar youtube @Inewsofficial(


KetikPos.com -- Lima terdakwa perencanaan danperampasan nyawa Brigadir J telah divonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan.

Saat ini, tiga terdakwa, anak buah Ferdy Sambo, sedang menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Ketiga anak buah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Ketiganya, dituntut hukuman tahun penjara,

Akankah vonis lebih berat atau lebih ringgan tinggal menunggu majelis ketok palu.

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara itu ketiganya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Makruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal diganjar 12 tahun penjara, dan Eliezer sebagai justice colaborator divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tags

Terkini