daerah

Sidang Praperadilan Rian Antoni Sumpah Pocong, di Tunda Pihak Pengugat Kecewa

Senin, 5 Juni 2023 | 14:01 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Harun Yulianto SH MH, Senin (5/6/23). dihadang kendala ketika pihak termohon, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

ketikpos.com - Sidang gugatan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Harun Yulianto SH MH dihadang kendala ketika pihak termohon, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Rian Antoni Sumpah Pocong, selaku penggugat, dan direktur reserse kriminal umum Polda Sumsel sebagai tergugat, menjadi pihak utama dalam kasus ini. Dalam sidang yang ditunda tersebut, keluarga Rian Antoni yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Jhon Fredi Joniansa SH, mengungkapkan kekecewaan mereka atas penundaan sidang ini akibat ketidakhadiran pihak termohon.

"Kami sangat kecewa dengan penundaan sidang hari ini karena kita tidak bisa membuktikan kebenaran ini kita harus tegakkan bersama kebenaran ini seperti yang kita lihat adiknya mengenakan kain kafan layaknya pocong demi kebenaran," ungkap Jhon Fredi Joniansa SH. Senin (5/6/23).

Dia juga menyatakan bahwa inti dari gugatan ini terkait penangkapan dan penahanan yang menurutnya terdapat kejanggalan terhadap kliennya. Mereka berharap agar penangkapan dan penahanan ini segera berakhir.

Sebelumnya, berkas Rian Antoni telah dilimpahkan ke tahap P21, dan menurutnya gugatan tersebut akan gugur menurut aturan hukum sidang praperadilan.

"Yang jelas kita secara hukum di Indonesia kita masukkan dalam praperadilan ini harusnya sudah siap intinya kita memohon keadilan sebagai penegak hukum karena Rian pocong sudah mubahala melakukan sumpah secara agama secara dunia hukum di Indonesia kita jalankan," tambah Jhon Fredi Joniansa SH.

Sebelumnya, aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh Rian Antoni (41) dihadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan, sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Rian Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Meskipun demikian, Rian Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur (Hsyah).

Tags

Terkini