3. Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 6 Bayung Lencir Desa Mendis Kec. Bayung Lencir, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.410.113.292,12 yang dikerjakan oleh CV. Muda Karya.
4. Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 7 Babat Supat Kec. Babat Supat (DID), APBD TA. 2022 senilai Rp 1.660.376.526,86 yang dikerjakan oleh CV. Rasna.
Selanjutnya, untuk kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, yang patut diduga terjadi korupsi, diantaranya :
1. Paket Budidaya Lele di Kolam Terpal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 878.644.000,00 yang dikerjakan oleh Kazzam bangun mandiri.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan Untuk Diserahkan Kepada Kelompok/Masyarakat, APBD TA. 2022, senilai Rp. 561.660.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Bayu Pratama Putra.
3. Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan PUD, APBD TA. 2022, senilai Rp. 895.548.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Sarana Palogada.
Lebih lanjut, Rahmat Sandi juga menguraikan untuk kegiatan Bagian umum Sekretariat Daerah Kab. Musi Banyuasin, yang patut diduga terjadi korupsi, diantaranya :
1. Pengadaan Mebel Bagian Umum, APBD TA. 2022, senilai Rp. 990.640.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Prima.
2. Rehabilitasi Lanjutan Gedung dan Interior Rumah Dinas WKDH, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.118.888.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Dhellia Mandiri.
3. Rehabilitasi Mess Karyawan dan Garasi Rumah Dinas Sekda, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.077.340.234,41 yang dikerjakan oleh CV. Adibah Karya.
"Untuk itu, kami mendesak pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas indikasi
di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba, Dinas Perikanan Kabupaten Muba dan Bagian Umum Sekda Kabupaten Muba. Seperti yang telah kami sampaikan tadi,"tegasnya.
Rahmat Sandi juga menegaskan bahwa pihaknya mendesak pihak Kejati Sumsel untuk segera panggil dan periksa oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI berinsial IS dan Bendahara Pengeluaran berinisial N yang didiuga kuat terlibat dalam indikasi KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Kab. OKI
"Panggil dan periksa oknum kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Musi Banyuasin, PPK, PPTK dan Kontraktor pelaksana kegiatan, untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,"tegasnya kembali.
Dikatakan Rahmat Sandi, bahwa dalam rangka membantu APH/Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan dalam laporan nanti.
"Kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK, Rancangan Kontrak, BQ , Gambar dan Spesifikasi teknis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP 43 Tahun 2018,"ujarnya.