daerah

Benarkah, Poligami Ada Kaitannya dengan Jumlah Penduduk Banyak Perempuan Dibandingkan Laki-laki

Senin, 10 Juli 2023 | 12:54 WIB
Plt Kepala KUA Lahat, Khairul Saleh SAg MM, ketika melayani masyarakat. (Heru/Detiksumsel.com)

KetikPos.com - Tingginya jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan dibandingkan dengan jumlah laki-laki di Kabupaten Lahat. 

Hal tersebut, malahan ada sebagian masyarakat di Lahat beranggapan hal itu akan berpotensi meningkatnya poligami di Lahat kedepannya. 

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lahat, total jumlah penduduk Kabupaten Lahat berjumlah 441.174 jiwa. Dengan jumlah laki-laki sebanyak 225.428 jiwa dan jumlah perempuan sebanyak 215.746 jiwa. 

Artinya saat ini, jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki lebih rendah dibandingkan dengan jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan.

Prihal anggapan masyarakat tersebut, Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Lahat, Khairul Saleh SAg MM menyampaikan bahwa di dalam Agama Islam, poligami memang diperbolehkan, asalkan mendapatkan izin dan mampu.

Namun terkait banyaknya jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan dibandingkan laki-laki, kata Khairul bukan penyebab akan meningkatnya angka poligami di Lahat.

"Soal jumlah penduduk, bukan pedoman adanya poligami. Namun tidak dipungkiri, jika di masyarakat bahkan hingga pejabat, ada yang miliki lebih dari satu istri,"ungkap Khairul seperti dilansir dari DetikSumsel.com, pada Jumat (07/07/23).

Dirinya menegaskan bahwa secara hukum yang disebut poligami  tidak sekedar sah secara agama, tapi juga tercatat pada hukum negara. "Bila ada yang miliki lebih dari satu istri, namun tidak terdaftar dalam negara, artinya masih disebut pernikahan siri,"ujarnya. 

Agar poligami  sah secara hukum negara, KUA tidak akan melakukan proses ijab qabul dan mengeluarkan buku nikah, sebelum adanya surat keputusan persetujuan dari Pengadilan Agama.

"Syarat utama poligami yakni, adanya persetujuan istri, dan yang lebih penting lagi ialah soal penghasilan atau ekonomi. Artinya, mereka harus ikuti sidang dulu di Pengadilan Agama, dengan menghadirkan istri pertama dan calon istri kedua," tegasnya.

Khairul memaparkan, untuk tahun 2022 lalu, ada satu warga Lahat   yang lakukan proses poligami  secara sah, lakukan ijab qabul di KUA Lahat.

Menurutnya, terkait poligami  ini, salah satu tujuannya untuk menghindari dosa, menjaga marwah sebagai laki-laki. Namun juga harus diiringi dengan finansial mencukupi dan atas persetujuan istri pertama.

"Alasan istri pertama menyetujui, cukup banyak. Ada yang benar-benar ikhlas, ada juga karena faktor tidak bisa memenuhi nafkah batin atau libido suami yang tinggi," bebernya. 

 

Halaman:

Tags

Terkini