daerah

Warga Selat Punai Tolak Tuntutannya Diganti dengan Program Lain, Begini Tanggapan PT RMK Energy

Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:38 WIB
Rapat Bersama Warga RT 25 dan 26 Selat Punai, Kuasa Hukum Warga bersama Komisi IV DPRD Sumsel dan General Manajer PT RMK Energy di ruang Banggar DPRD Sumsel. (Dok Ist)

KetikPos.com -Warga RT 25 dan 26  Selat Punai Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang yang tergabung dalam Ikatan Solidaritas Warga Gandus (Ikosowdus) menolak jika tuntutan mereka dengan program lain oleh PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy.

Hal tersebut diungkapkan Dedy Irawan, SH, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) yang ditunjuk warga RT 25 dan 26  Selat Punai menjadi kuasa hukum saat rapat  bersama Komisi IV DPRD Sumsel dan General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang, di ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Warga Selat Punai Desak DPRD Provinsi Sumsel Segera Panggil PT RMK Terkait Pencemaran Lingkungan

“Soal tutup menutup (Perusahaan) itu nanti. Tapi ketujuh poin tuntutan warga itu sejak tahun 2021 bisa dilaksanakan dan dipenuhi oleh pihak PT RMK Energy dan bukan diganti dengan program lain,"tegas Dedy.

Sementara itu, General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang menyampaikan, tanggapan PT RMK Energy atas surat tindak lanjut penyelesaian tuntutan warga yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan hidup dari PT RMK Energy terhadap warga RT 25 dan 26 Selat Punai yang ditandatangani Direktur PT RMK Energy William Saputra, sesuai notulen 16 September 2021 lalu.

Togar mengatakan, pihak perusahaan sepakat untuk menyiapkan layanan pemeriksaan Kesehatan dengan mendatangkan tenaga Kesehatan dari puskesmas terkait, serta menyiapkan obat-obatan dan vitamin untuk periode tiga bulan sekali dalam setahun.

“Sampai hari ini masih kami jalankan,” kata Togar

Selain itu,  pihak Perusahaan  juga sepakat untuk memenuhi uang ganti rugi senilai Rp750.000 untuk periode satu kali dalam setahun untuk warga RT 25 dan 26 yang terdampak debu.

“Ini terealisasi tahun 2021 sesuai notulen. Setelah itu dari tahun 2022 dan selanjutnya kami bersurat bahwa program ini tetap berjalan tapi dengan bentuk berbeda tidak berbentuk uang. Ini berjalan termasuk lahan TPU dan kami menunggu apa nanti yang dibutuhkan masyarakat dan kita bisa berkolaborasi dan saling bersinergi,” ungkap Togar.

Bukan hanya itu saja,  pihak Perusahaan sepakat untuk memenuhi kebutuhan sembako warga RT 25 dan 26, meliputi beras 10Kg, gula 2Kg, gandum 2 Kg, minyak 2Kg, untuk periode waktu satu kali dalam setahun. “Ini tetap berjalan di Hari Raya Idul Fitri,” Katanya.

Pihak Perusahaan sepakat telah memberdayakan masyarakat lokal yang terdampak aktivitas Perusahaan sebagai tenaga kerja perusahaan.

“ini berjalan, namun kuotanya terbatas karena beberapa hal teknis, misalnya kami butuh sopir dan lain sebagainya, namun tidak dibeberapa bagian.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Warga RT 25 dan 26 Selat Punai Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan Debu Batubara Ke KLHK RI

Kami upayakan untuk merekrut termasuk bagaimana berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat, agar terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan kami yang ada di luar kegiatan resmi,” terang dia.

Halaman:

Tags

Terkini