daerah

Hotman Paris: Pelaku yang Membuat Jari Bayi Terpotong Dikenai Hukuman Ganti Rugi Seberat-beratnya

DNU
Senin, 6 Februari 2023 | 18:05 WIB
Hotman Paris menyebut sanksi hukuman bagi perawat yang telah membuat kelingking bayi di Palembang terpotong idealnya didenda seberat-beratnya.

KetikPos.com -- Hotman Paris menyebutkan pelaku yang membuat bayi 8 bulan di Palembang terpotong kelingking kirinya bisa saja dihukum ganti rugi seberat-beratnya.

Hukum di Indonesia, memang mengatur ganti rugi materiil dan immateril. Kalau di Amerika ada hukuman yang ditetapkan hakim dengan ganti rugi seberat-beratnya, tanpa melihat latar belakang ekonomi korban atau berapa biaya pengobatan.

Memang, menurut Hotman Faris, ganti rugi materiil dan imaterril biasanya melihat latanr belakang ekonomi korban dan berapa besar kerugian yang dialami korban akibat
peristiwa yang menimpanya. "Kalau ini diterapkan, korban masih bayi, tentu tidak punya latar belakang ekonomi akibat hilangnya jari. Ataupun melihat seberapa besarnya pengobatan yang dihabiskan, tentu nilainya tidak seberapa," ujarnya dalam akun instagramnya @hormanparisofficial, Senin sore (6/2/2023).

Dalam akunnya, Hotman Paris menyebut hari ini diketahui masih bisa disambung gak, jari si bayi yang terpotong. Tentu menurutnya harus dijelaskan gimana akibat hukumnya. Jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar, harus dilihat kerugian yang diderita korban. Kalau kemudian tidak tersambung lagi, berarti cacat seumur hidup.

Di amerika yang dikenai hukuman kerugian bukan hanya matril ataupun immateril. Di sana, pelaku bisa dikenai hukuman ganti  rugi tanpa meliat biaya pengobatan atau lata belakang ekonomi, 

Pelaku bisa dikenai hukuman membayar  kerugian yang sangat besar diderita korban. Inilah yang bisa ditetapkan hakim, kalau di Amerika. Sudah sering terjadi di sana, korban kecelakaan lalu lintas, ataupun korban akibat makanan siap saji.

Makanya, Kita berharap Komisi III DPR mulai aktif dalam penerapan hukum. Bisa memberi masukan terkait hukum kerugian, bukan hanya materiil dan immateril.

Kalau bisa diterapkan, maka hakim nanti bisa menetapkan kerugian yang oleh majelis hakim diberikan kepada korban. Karena kalau melihat latar belakang ekonomi bayi, gak ada. Kalau melihat kerugian berupa hilangnya jari seumur hidup, kalau ternyata operasi penyambungan tidak berhasil.

Sri Wahyuni, ibu bayi, memang telah menghubungi Hotman Paris. Dan, Komunikasi sudah terjalin. Respon dari Hotman Paris diharapkan bisa memberikan dorongan moril bagi keluarga korban.

Seperti diketahui, seorang bayi umur 8 bulan, terpotong kelingking kirinya oleh perawat. Saat itu, perawat berusaha memperbaiki selang infus. Perbannya sulit dilepaskan, lalu dia mengambil gunting. Saat itulah, kelingking bayi terpotong.

Saat ini, Pihak Rumah sakit MUhamadiyah sudah melakukan operasi penyambungan jari tersebut. Usaha mediasi pun telah dilakukan. Namun, belum ada titik temu. Sementara, perawat inisial D, sudah disaknsi berupa penonaktifan sementara.

Tags

Terkini