KetikPos.com -- Kasus terpotongnya kelingking kiri seorang bayi berusia 8 bulan di RS Muhamadiyah Palembang memasuki babak baru.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menegaskan b ahwa perawat berinisal D yang dilaporkan ayah bayi, Suparman, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Senin (6/2/2023), Kapoltabes menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan ada tindak pidana, Sehingga mempenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal ini ancaman hukumannya, kalau terbukti berupa hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan gelar perkara, diketahui ada dugaan kelalaian yang dilakukan perawat D. Sebelumnya, yang brsangkutan sudah diingatkan berhati-hati. Apalagi, saat itu dia menggunakan gunting ketika melepas perban di tangan sang bayi. Bayi yang menjadi korban adalah putri Sri Wahyuni dan Suparman.
Sebelumnya, penyidik dari Poltabes Palembang telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.
Kapoltabes M Ngajibmemeparkan bahwa setelah menerima laporan ayah korba, maka pihaknya memeriksa 7 orang saksi.
"Yang dimintai keterangan dua orang dari pihak korban, empat dari pihak RS Muhammadyah Palembang. Dan satu lagi, terlapor, perawat D.
Seperti diketahui, seorang bayi berumur 8 tahun terpotong kelingking kirinya oleh perawat yang mencoba melepaskan perban di tangan bayi. :karena saat itu, infus di tangannya mampet," kata sang ayah bayi, Suparman.
Sang bayi, sebelumnya demam sehingga oleh kedua orang tuanya dibawa ke RS Muhamadiyah Palembang. Sebelum kejadian, Suparman minta tolong perawat untuk memperbaiki selang infus anaknya yang mampet. "Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Muhamadiyah Pslembang. Sang bayi sempat dirawat sampai akhirnya slang infusnya bermasalah.
Lanjut Suparman, perawat D langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar. Entah mengapa dan bagaimana ceritanya, terpotong lah jari kelingking bayinya.
"Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, sepertinya tidak didengar malah mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingking bayi kami," ujar Suparman.
Pihak rumah sakit bertanggung jawab atas peristiwa ini. Anak Suparman dioperasi dan dibawa ke ruang VIP. Meski demikian, dia dan istrinya tidak bisa menerima kondisi
bayinya yang harus terpotong kelingkingnya. .
Selain melapor ke polisi, Sri Wahyuni juga memohon keadilan kepda pengacara kondang, Hotman Paris. Permohonannya itu sudah direspon. Hotman Pris sudah menyatakan kesiapannya untuk membela Sri Wahyuni dan Suparman.