daerah

Bagi Pemilik Kendaraan Listrik, Buruan Bayar PKB dan BBNKB Karena Ada Potongan 90 Persen

Kamis, 16 Februari 2023 | 06:05 WIB
Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza

KetikPos.com - Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2022.

Pada Pergub tersebut menjelaskan untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, artinya ada pemotongan sebesar 90 persen.

Hal ini diungkapkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (15/02/23) siang kemarin.

"Dengan adanya Pergub tersebut maka PKB dan BBN KB hanya dibayar 10 persen. Jadi ada potongan sebesar 90 persen," katanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Kota Palembang IV, Mgs Komaruddin Saleh S.Sos untuk contoh kendaraan bermotor listrik contoh kendaraannya merek Uwinfly tipe Golden Tutle , merek Uwinfly tipe Love Summer dan Uwinfly tipe N9.

"Apabila belum ada di daftar NJKB maka dari samsat akan mengusulkan permintaan NJKB kendaraan tersebut ke Bidang pajak Bapenda, berdasarkan nama kendaraan, type kendaraan dan faktur kendaraan sebagai syarat permintaan NJKB tersebut,"jelasnya

Komarudin menjelaskan, bagi Kendaraan listrik jika tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan tidak didaftarkan tidak di perbolehkan melintas di jalan raya. Karena ada peraturan perundang undangannya. "Kendaraan listrik jika tidak ada surat-menyuratnya tidak boleh, itu artinya kendaraan tersebut ilegal. Dasar untuk pembuatan BBN KB dan PKB adalah faktur," katanya.

"Kepada masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan listrik, kami himbau untuk segera membayar pajaknya baik PKB atau BBNKB. Karena ada pemotongan pajak 90 persen, " tandasnya

Tags

Terkini