Kembali ke Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu (

photo author
Admin, Ketik Pos
- Selasa, 24 Maret 2026 | 22:35 WIB
Kembali ke Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu  ( (dok)
Kembali ke Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu ( (dok)

KetikPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Hal itu terjadi usai ramai eks Menag yang terjerat skandal korupsi kuota haji itu dipertanyakan terkait status tahanan rumah yang sempat diberikan oleh KPK pada 19 Maret 2026 lalu.

Alhasil, Yaqut mendapatkan jatah 4 hari untuk menjadi tahanan rumah dan bisa Lebaran bersama keluarganya.

"Gimana Gus Yaqut lebarannya?" tanya wartawan saat menemui Yaqut yang sedang digiring menuju ke Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Menjawab hal itu, Yaqut mengaku senang bisa Lebaran di rumah karena membuatnya memiliki kesempatan sungkem ke sang ibu.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jawab Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut mengakui permintaan penangguhan tahanan itu datang dari pihak keluarganya.

"Permintaan kami," ujar Yaqut singkat.

Sempat Menghilang usai 7 Hari Ditahan

Bagi yang belum tahu, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Kendati demikian, publik mempertanyakan perubahan status penahanan dari Yaqut yang tidak disampaikan pertama kali oleh KPK.

Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK justru pada awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa.

Hal itu diungkap Silvia usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, pada momen Lebaran, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan pengalihan jenis penahanan bagi Yaqut itu merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X