KetikPos.com – Sidang lanjutan perkara yang melibatkan perwakilan media kembali harus ditunda. Penyebabnya, pihak penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, pada Kamis (9/4/2026).
Penundaan ini langsung menuai sorotan dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang. Perwakilan 13 media, Ardi yang akrab disapa Anang, menyampaikan kekecewaannya atas sikap penggugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
“Ini bukan pertama kalinya penggugat tidak hadir. Kami menilai ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani persidangan,” tegasnya.
Baca Juga: Gugatan terhadap 25 Media Berlanjut, LBH Palembang Ajak Publik Kawal Kebebasan Pers
Senada, Ketua AJI Palembang, Resha, juga menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, penundaan yang terus berulang tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas kerja insan pers.
“Perkara ini sudah berjalan, tapi justru mengganggu aktivitas dan pekerjaan kami. Ini tentu menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi ini juga beririsan dengan kebebasan pers, terutama bagi pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan objek perkara.
Baca Juga: Penggugat Absen, Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang Ditunda
Sementara itu, perwakilan advokat dari LBH Palembang mengungkapkan, majelis hakim sebenarnya telah memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk hadir. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, penggugat tetap tidak muncul di persidangan.
“Majelis hakim sudah menunggu, tetapi karena penggugat tidak hadir, sidang akhirnya ditunda selama dua pekan,” jelasnya.
Baca Juga: 25 Media Digugat PMH Ke Pengadilan, Kejati Sumsel Tegas Bela Kebebasan Pers
Pihaknya pun mendesak agar majelis hakim dapat mengambil sikap tegas agar perkara tidak terus berlarut tanpa kejelasan.
“Kami berharap hakim bersikap tegas. Jangan sampai proses ini terus tertunda, sementara pihak yang hadir justru dirugikan,” tandasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang. Diharapkan seluruh pihak dapat hadir sehingga proses hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian.
Artikel Terkait
Media: Arsitek Realitas di Era Digital
Perubahan Seragam Pegawai SPBU Tuai Polemik di Media Sosial
25 Media Digugat PMH Ke Pengadilan, Kejati Sumsel Tegas Bela Kebebasan Pers
Penggugat Absen, Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang Ditunda
Tantangan Sidak SPPG Menggema di Media Sosial, DPRD Kota Palopo Jadi Sorotan
Gugatan terhadap 25 Media Berlanjut, LBH Palembang Ajak Publik Kawal Kebebasan Pers
Pemerintah Minta Dukungan Orang Tua Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun