Fauzi Amro : Kepentingan Pihak Tertentu Jangan Korbankan Rakyat

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:13 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, tengah menyoroti masalah pinjol ilegal. (Tangkap layar Instagram @fraksi_nasdem)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, tengah menyoroti masalah pinjol ilegal. (Tangkap layar Instagram @fraksi_nasdem)

"Kita tidak ingin Komisi II diarahkan oleh kepentingan pengusaha tertentu dan akhirnya masyarakat menjadi korban, padahal selama ini hubungan harmonis terjaga," pungkasnya.

Masih terkait polemik tapal batas antara Muba dengan Muratara ini, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni menegaskan jika persoalan itu sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi, karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.

Baca Juga: BRI Senantiasa Inovasi Guna Memudahkan dan Mengoptimalkan Layanan

Selain itu diperkuat pula dengan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu sudah final, batas-batas wilayahnya sudah final," ungkap Devi.

Selain itu, dikatakan pula oleh politisi PDI Perjuangan ini antara Muratara dan Muba sebenarnya tak perlu berpolemik, apalagi masih satu provinsi yakni Sumsel.

Baca Juga: BRI Menanam, di Padang Tanam 5.270 Bibit Buah Berbagai Jenis

"Antara Muratara dan Muba itu kan satu provinsi, kemudian kita satu NKRI, kita ini bersaudara, tidak perlu lah ribut-ribut," bebernya.

Dia mengimbau masyarakat Muratara untuk tidak terprovokasi atas adanya polemik ini.

"Imbauan kami kepada masyarakat ngapain mau ribut, kita bersaudara dengan Muba, satu provinsi, dan ini NKRI."imbuh dia.

Baca Juga: Perwosi Sumsel Menang Lomba Kreasi Tingkat Nasional

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Pemkab Muratara, H Alfirmansyah,ST,M.Si yang menyebut sesuai yang telah ditetapkan untuk tapal batas antara Muratara dan Muba.

Berdasarkan Permendagri No 76 tahun 2014 yang secara hukum telah dilakukan judicial review yang hasilnya final dan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengimbau kepada semua pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini. Baik langsung maupun tidak langsung dengan tapal batas ini untuk menghormati keputusan sesuai Permendagri nomor 76 tahun 2014 tersebut bahwa wilayah Muratara berbatasan langsung dengan Muba," pinta Alfirmansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Sumsel24.com, Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X