Baca Juga: Hoby Nonton Bola, Ini Jadwal Lengkap Piala Dunia U -17
Untuk itulah, jika ada badan usaha atau perorangan yang operasionalnya berada di wilayah Muratara.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 agar melakukan pengurusan administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Muratara,"tandas dia. (***)