DIgugat Rp.70,5 Triliun Imbas Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Respon Ketua KPU

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 23:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berada di tengah dalam acara beberapa waktu lalu bersama jajaran anggota KPU  ((instagram @kpu_ri))
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berada di tengah dalam acara beberapa waktu lalu bersama jajaran anggota KPU ((instagram @kpu_ri))

Dan Brian berujar bahwa pendaftaran yang dilakukan pasangan Prabowo Gibran tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat.

Baca Juga: Ganjar & Anies Menunjukkan Isyarat Bersatu di Tengah Telunjuk Jokowi yang Tersirat Mengarah ke Prabowo-Gibran

Hal tersebut lantaran tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK

Dia berujar negara Indonesia adalah negara hukum, negara demokrasi maka ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main.

Baca Juga: Ormas Rampas Setia 08 Gandeng PT SmexIndo Garuda Citi Bakal Gelar Adakan Event MMA Internasional di Jakarta

Dan ketika hukum itu hilang maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang seperti yang seluruh masyarakat alami.

Hal itulah yang menjadi dasar Brian Demas menggugat KPU.

Brian menyebutkan pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun.

Dan ganti rugi tersebut Brian berujar akan dikembalikan ke negara. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: strategi.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X