Dan Brian berujar bahwa pendaftaran yang dilakukan pasangan Prabowo Gibran tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat.
Hal tersebut lantaran tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK
Dia berujar negara Indonesia adalah negara hukum, negara demokrasi maka ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main.
Dan ketika hukum itu hilang maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang seperti yang seluruh masyarakat alami.
Hal itulah yang menjadi dasar Brian Demas menggugat KPU.
Brian menyebutkan pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun.
Dan ganti rugi tersebut Brian berujar akan dikembalikan ke negara. (***)
Artikel Terkait
Bersifat Final, Pengumuman Kelulusan Komisoner KPU di 20 Provinsi se-Indonesia
Tahukah Anda Bacaleg Yang Mendaftar di KPU 2024, Ini Datanya
Pengumuman Pansel KPU Sumsel: Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029
Sukseskan Pemilu, Ketua KPU Nyatakan Logistik Akan Selesai Tepat Waktu
Banyak Bedah Pemilu 2019 dan 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU
Perjelas Usia Capres, KPU Kirim Surat ke Parpol
KPID Sumsel Mendorong KPU Libatkan Lembaga Penyiaran Lokal Dalam Penyebaran Informasi Pemilu 2024