Imbas Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Didugat Rp.70,5 Triliun

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 23:47 WIB
Dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/ (Foto:tiktok@infoorangberseragam)
Dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/ (Foto:tiktok@infoorangberseragam)

KetikPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nilai yang tak tanggung-tanggung yaitu Rp.70,5 triliun.

Gugatan tersebut imbas menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan capres dan cawapres. Gugatan ini dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. 

Brian Demas Wicaksono selaku penggugat menilai KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMP di Banyuasin Dilaporkan Polda Sumsel

Dan gugatan Brian tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU kata Brian di PN Jakpus, pada Senin 30 Oktober 2023.

Menurutnya seharusnya Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU.

"KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres cawapres,"kata dia.

Baca Juga: Ormas Rampas Setia 08 Gandeng PT SmexIndo Garuda Citi Bakal Gelar Adakan Event MMA Internasional di Jakarta

Lebih lanjut, Brian menuturkan bahwa  perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares  Prabowo dan Gibran sebagai capres cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

"Pendaftaran yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat,"ujar dia.

Hal tersebut lantaran tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK

"Negara Indonesia adalah negara hukum, negara demokrasi maka ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Fatoni Hadiri Rakor Pj Kepala Daerah, Ini 7 Arahan Presiden Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: strategi.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X