Dan ketika hukum itu hilang maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang seperti yang seluruh masyarakat alami, hal ini yang menjadi dasar saya menggugat KPU,"jelas dia.
Brian menyebutkan pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun.
Dan ganti rugi tersebut Brian berujar akan dikembalikan ke negara. "Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu,"ungkap dia.
"Maka perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara," ujar dia
Baca Juga: Polisi Imbau Pelaku Penembakan di Plaju Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak Tegas
Brian pun meyakini bahwa PN Jakpus akan menerima gugatan darinya dan juga meyakini pendaftaran Prabowo Gibran telah melanggar aturan.
"Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum," lanjut dosen tersebut.
Baca Juga: Ribuan Massa dari AMSBP Gelar Aksi Damai Solidaritas Untuk Palestina
"Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakuakan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja," tukas dia.
Artikel Terkait
Target 10 Kursi, PBB Sumsel Daftarkan 75 Bacaleg Ke KPU
Serahkan Berkas Caleg Ke KPU Sumsel, Cik Ujang : Kita Harus Berjuang Untuk Kembalikan Kejayaan Partai Demokrat
Bersifat Final, Pengumuman Kelulusan Komisoner KPU di 20 Provinsi se-Indonesia
Perjelas Usia Capres, KPU Kirim Surat ke Parpol
KPID Sumsel Mendorong KPU Libatkan Lembaga Penyiaran Lokal Dalam Penyebaran Informasi Pemilu 2024
DIgugat Rp.70,5 Triliun Imbas Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Respon Ketua KPU