KetikPos.com - Demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini membawa perubahan besar dengan menghapus sistem kelas layanan 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melalui kebijakan revolusioner ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan tanpa diskriminasi bagi semua golongan masyarakat.
Sistem KRIS: Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Indonesia
Perpres 59/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan diimplementasikan penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam periode transisi ini, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharuskan menyesuaikan diri dengan standar baru yang ditetapkan.
KRIS akan menghapus perbedaan kelas layanan yang selama ini ada, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama, baik dari segi fasilitas maupun kualitas pelayanan medis.
12 Kriteria Standar Layanan KRIS
Dalam Pasal 46A Perpres 59/2024, diatur bahwa layanan rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar KRIS. Kriteria ini meliputi:
1. Bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi dan harus memiliki ventilasi udara yang baik.
2. Pencahayaan ruangan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
3. Suhu ruangan harus berada di kisaran 20-26 derajat Celsius.
4. Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
5. Pertimbangan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
6. Penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur untuk privasi.
7. Kamar mandi dalam ruang rawat inap harus memenuhi standar aksesibilitas.
8. Penyediaan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
9. Kelengkapan tempat tidur dengan dua kotak kontak dan nurse call.
10. Nakas per tempat tidur.
11. Tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan atau menggantung dari plafon.
12. Fasilitas yang sama untuk kamar mandi dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.
Kesiapan Rumah Sakit dan Tantangan Implementasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa mayoritas rumah sakit di Indonesia siap untuk menjalankan layanan KRIS. Berdasarkan survei yang dilakukan pada 2.988 rumah sakit, 2.233 di antaranya telah memenuhi 12 kriteria standar KRIS.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa rumah sakit yang belum siap akan terus didampingi untuk mencapai standar yang diharapkan.
"Survei kesiapan RS terkait KRIS sudah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan mayoritas rumah sakit siap menjalankan perubahan ini. Kami akan terus mendampingi rumah sakit yang belum memenuhi semua kriteria untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan terbaik," ujar Azhar.
Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Dengan diberlakukannya Perpres ini, tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami perubahan. Namun, besaran tarif baru belum dicantumkan secara rinci dalam Perpres tersebut dan baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Hingga saat itu, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih sebelumnya.