KRIS, Benarkah Untuk Maksimalkan Pelayanan BPJS Kesehatan

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pasca penghapusan kelas menjadi berbasis KRIS. (Ist)
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pasca penghapusan kelas menjadi berbasis KRIS. (Ist)

Komitmen Pemerintah dan BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

"Kita ingin memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang sama baiknya, tanpa ada lagi perbedaan kelas yang dapat menimbulkan kesenjangan," tegas Presiden Jokowi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, juga mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria yang telah ditetapkan, sejalan dengan sumpah dokter untuk tidak membedakan pemberian pelayanan medis berdasarkan suku, agama, status sosial, atau besaran iuran.

"Perawatan harus adil dan setara untuk semua peserta BPJS. Namun, bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan di kelas lebih tinggi, mereka tetap diperbolehkan membayar selisih biaya atau menggunakan asuransi kesehatan tambahan," ujar dia.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X