Komitmen Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
"Kita ingin memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang sama baiknya, tanpa ada lagi perbedaan kelas yang dapat menimbulkan kesenjangan," tegas Presiden Jokowi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, juga mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria yang telah ditetapkan, sejalan dengan sumpah dokter untuk tidak membedakan pemberian pelayanan medis berdasarkan suku, agama, status sosial, atau besaran iuran.
"Perawatan harus adil dan setara untuk semua peserta BPJS. Namun, bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan di kelas lebih tinggi, mereka tetap diperbolehkan membayar selisih biaya atau menggunakan asuransi kesehatan tambahan," ujar dia.(***)