KetikPos.com - Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menyatakan perlawanan hukum atas menolak putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT GPU pada 2 Desember 2024.
Putusan dengan nomor perkara 554K/TUN/2024 tersebut memperkuat keputusan sebelumnya yang membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).
Baca Juga: Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH didampingi Basyarudin, SH, MH, David Sitorus, SH, MH, dan rekan-rekan, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tetapi sebagai pihak yang dirugikan, kami akan mengambil langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Upaya ini penting untuk memastikan keadilan atas sertifikat HGU PT SKB yang telah mencaplok lokasi milik PT GPU di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Sofhuan, pada Selasa (10/12/24).
Baca Juga: Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Sofhuan juga menyoroti fakta bahwa di tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PT SKB dan mendukung keputusan Menteri ATR/BPN untuk mencabut HGU PT SKB.
“Putusan PTUN Jakarta sudah jelas mendukung pencabutan HGU yang melanggar aturan. Namun, proses ini justru dimentahkan di tingkat kasasi,” katanya.
Menurut Sofhuan, lahan yang diklaim PT SKB secara langsung mencaplok wilayah PT GPU di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“HGU PT SKB tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga melanggar hak PT GPU. Kami sedang menjajaki upaya hukum baru dengan menggugat pembatalan HGU PT SKB di PTUN Jakarta,” tambahnya.
Sebagaimana dikutip dari beberapa laman berita online, tambah Basyarudin, jika kuasa hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengambil sejumlah langkah hukum.
Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Artikel Terkait
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Tuding SCI Terkait Perusakan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan
Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati