Salah satunya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selaku Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg.
Hal itu di nilai Basyarudin patut diduga tidak sesuai dengan azaz kepatuhan hukum bahkan cenderung sebagai bentuk politisasi hukum.
“Kami melihat adanya skema untuk mengintervensi proses hukum melalui jalur tidak resmi. Ini melanggar asas kepatutan dan cenderung mempolitisasi peradilan,” tegasnya.
Basyarudin juga meminta pihak PT SKB untuk berhenti menyebarkan narasi yang menggiring opini publik.
“Hentikan manuver untuk menyesatkan publik. Ikuti saja prosedur hukum yang berlaku tanpa memainkan isu yang belum terbukti,” tandasnya.
Sengketa antara PT GPU dan PT SKB telah berlangsung lama, dengan inti masalah terletak pada sertifikat HGU yang dianggap tumpang tindih.
Keputusan Menteri ATR/BPN sebelumnya yang membatalkan HGU PT SKB menjadi angin segar bagi PT GPU, namun putusan kasasi MA justru mengubah arah sengketa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan
“Kami adalah pihak yang dirugikan atas tumpang tindih ini. HGU PT SKB mencaplok wilayah PT GPU, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujar David Sitorus, SH, MH, anggota tim hukum lainnya.
Langkah hukum PT GPU untuk mengajukan PK sekaligus menggugat kembali di PTUN Jakarta adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan.
Di sisi lain, tudingan intervensi terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau menambah keruh persoalan.
“Ini bukan sekadar masalah lahan. Ini tentang bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa ada intervensi, tanpa ada politisasi,” pungkas Sofhuan.
Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
Tim hukum PT GPU menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya demi kepentingan klien, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.
Artikel Terkait
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Tuding SCI Terkait Perusakan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan
Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati