Catat! Pendaftaran RDKK Pupuk Subsidi Dibuka dari 6-18 Maret

photo author
DNU
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 13:10 WIB
Kesempatan kepada seluruh petani untuk mendaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) (Dok Ist/KetikPos.com)
Kesempatan kepada seluruh petani untuk mendaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah membuka kesempatan kepada seluruh petani untuk mendaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) guna mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga: Usulan Libatkan Bulog dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi, Alex Indra Lukman: Petani Jangan Dipersulit

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran atau pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi berlangsung pada tanggal 6 hingga 18 Maret 2025. Oleh karena itu, Perusahaan mengajak kepada petani yang belum terdaftar untuk segera mendaftar e-RDKK.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan pendaftaran bisa dilakukan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat agar penyaluran bisa segera direalisasikan.

Baca Juga: Viral Perdebatan di Kios Pupuk Jombang, Kadis Pertanian: Regulasi Sudah Jelas, Ini Hanya Salah Paham

Pemerintah memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tahun 2025.

"Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan," ujar Wijaya.

Baca Juga: Viral! Lansia Sakit Antre Pupuk Subsidi dengan Ambulans di Jombang, Sistem Penebusan Dipersoalkan

Berdasarkan Permentan Nomor 04 Tahun 2024, komiditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi menjadi 10, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi, tambahnya, telah dilakukan stakeholder bersama Kementan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Membongkar Karut-Marut Pupuk Subsidi: Petani Terjepit, Mafia Berpesta

Bahkan diusulkan juga untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional, karena singkong memiliki kandungan karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.

Agar petani singkong bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X