Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

photo author
DNU
- Rabu, 26 Maret 2025 | 19:33 WIB
Foto bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani (Dok Ist/KetikPos.com)

"Kami menyambut baik program ini, apalagi fokus kami ada di on farm. Mulai dari proses penanaman, menyediakan pupuk dan pestisida. Hasilnya dibeli oleh Bulog. Kami siap mendukung penuh dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung supaya Pemerintah mencapai ketahanan pangan nasional," kata Rahmad.

Dalam kerja sama ini juga didukung yang akan mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana budidaya pertanian yang diperlukan dalam pemanfaatan lahan. Adapun Perum Bulog bertindak sebagai offtaker pertanian, yaitu melakukan pembelian hasil panen pemanfaatan lahan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sumsel Reses di OKU Timur : Tindak Lanjuti Kelangkaan Pupuk untuk Petani 

Selain itu, tambahnya, sinergitas ini juga dijalin dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang swasembada pangan melalui kegiatan penyuluhan, seminar, dan kelompok diskusi. Sasaran dari program ini yaitu kelompok tani (poktan), kelompok masyarakat, maupun pihak lainnya yang mendukung swasembada pangan nasional.

Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:

• Kejaksaan Agung: Mengkoordinasikan penyediaan lahan tanam.

• Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.

• PT Pupuk Indonesia (Persero): Mengoordinasikan penyediaan pupuk.

• Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen. 

Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program. 

Perjanjian ini akan berlangsung dalam jangka waktu tiga tahun. Diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi swasembada pangan nasional yang targetnya dipercepat oleh Pemerintah di tahun 2027.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X