Komite Keselamatan Jurnalis : Serangan DDoS ke TEMPO Adalah Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers

photo author
DNU
- Sabtu, 12 April 2025 | 08:03 WIB
Serangan digital berupa Distributed Denial of Service (DDoS) (Dok Ist/KetikPos.com)
Serangan digital berupa Distributed Denial of Service (DDoS) (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras Serangan digital berupa Distributed Denial of Service (DDoS) kepada portal berita Tempo.

Tak berhenti di Tempo, sejumlah media lainnya yang turut menerbitkan artikel serangan terhadap Tempo juga mengalami hal yang sama.

Serangan ini secara langsung upaya pembungkaman kebebasan pers dan menghalangi publik untuk mengakses informasi secara bebas. 

Baca Juga: Solidaritas Pers Sumsel Bangkit: Dari Kepala Babi untuk Tempo, Hingga Ancaman ke Media Lokal

Serangan ini terjadi beruntun sejak Minggu (6/4), sekitar pukul 13.00 setelah Tempo menerbitkan laporan investigasi “Tentakel Judi Kamboja.” Serangan dilakukan dengan mengirimkan permintaan ke server Tempo secara bersamaan dari berbagai sumber hingga hari ini, Kamis (10/4).

Angka serangannya meningkat di setiap harinya, jumlahnya hingga sore ini pukul 16.00 WIB sebanyak 2,6 juta permintaan akses.

Secara akumulasi, serangan DDoS mencapai 3 miliar permintaan. Dampaknya, sebagian besar konten Tempo tidak dapat diakses publik melalui website tempo.co, terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online.

Beberapa media online yang turut memberitakan kejadian serangan kepada Tempo pun mengalami serangan DDoS. Serangan DDoS ini bekerja secara sistematis dan terencana.

Baca Juga: Sikapi Teror terhadap Majalah Tempo, KPMS Sumsel : Lawan Intimidasi, Kebebasan Pers Harga Mati

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital. Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka. 

Serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999.

Dalam catatan KKJ, serangan digital ini bukan yang pertama dialami Tempo. Sebelumnya situs berita tempo.co diretas atau cyber attack pada Jumat 21 Agustus 2020.

Tampilan situs ini hilang, berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah. Serangan ini terjadi setelah Tempo membuat laporan dengan narasumber sejumlah pesohor yang terlibat dalam aksi penggalangan dukungan omnibus law di media sosial.

Baca Juga: Abdul Rauf Damenta Ungkap Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Pengembangan Wisata Heritage di Podcast Teras Negeri Tempo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X