Tangis Keadilan di Ruang Sidang: Tragedi Sabung Ayam yang Merenggut Tiga Nyawa Polisi

photo author
DNU
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:04 WIB
Kasus penembakan anggota polisi dalam penggerebekan lokasi perjudian memasuk babak baru di pengadilan militer  (Dok)
Kasus penembakan anggota polisi dalam penggerebekan lokasi perjudian memasuk babak baru di pengadilan militer (Dok)

 

Tangis Keadilan di Ruang Sidang: Tragedi Sabung Ayam yang Merenggut Tiga Nyawa Polisi

KetikPos.com– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang siang itu. Isak tangis memecah keheningan saat satu per satu keluarga korban maju memberikan pernyataan usai sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI AD yang didakwa sebagai pelaku penembakan brutal di arena sabung ayam ilegal, Karang Manik, Way Kanan.

Salah satu momen paling menyayat hati datang dari Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.

Dengan suara bergetar dan mata sembab, Nia memohon agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang telah merenggut nyawa suaminya dan dua polisi lainnya.

“Saya minta hukuman mati. Tidak ada hukuman lain yang setimpal. Ini keadilan yang pantas atas perbuatannya,” ujar Nia penuh emosi di hadapan wartawan.

Prahara Berdarah di Tengah Sabung Ayam

Tragedi berdarah ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat 16 anggota polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44.

Alih-alih menyerahkan diri, terdakwa Kopda Bazarsah justru meminta senjata api jenis FNC, melepaskan tembakan peringatan ke udara, dan kemudian secara brutal menembak Bripka Petrus Apriyanto dari jarak dekat hingga tewas di tempat.

Tidak berhenti di situ, terdakwa lalu terlibat baku tembak dengan Kapolsek Lusiyanto. Meskipun sang kapolsek mengenakan body protector, peluru laras panjang menembus perlindungan dan mengenai paru-paru serta jantung, menyebabkan kematian seketika.

Korban ketiga, Bripda M. Galib Surya Ganta, tertembak dari jarak jauh saat berdiri di tepi kebun singkong. Ia pun tewas di tempat akibat luka tembak fatal yang menembus bibir dan batang otaknya.

Setelah pembantaian itu, Kopda Bazarsah melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diamankan oleh Denpom II/3 Lampung.

Fakta Terkuak: Dakwaan dan Desakan Hukuman Berat

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer menjerat terdakwa utama, Kopda Bazarsah, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta subsider Pasal 338 KUHP.

 Jaksa menyatakan bahwa terdakwa sudah berniat membawa senjata ke lokasi bukan dalam rangka operasi militer, melainkan untuk keperluan pribadi yang mengarah pada rencana pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X