Tangis Keadilan di Ruang Sidang: Tragedi Sabung Ayam yang Merenggut Tiga Nyawa Polisi

photo author
DNU
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:04 WIB
Kasus penembakan anggota polisi dalam penggerebekan lokasi perjudian memasuk babak baru di pengadilan militer  (Dok)
Kasus penembakan anggota polisi dalam penggerebekan lokasi perjudian memasuk babak baru di pengadilan militer (Dok)

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas dakwaan tersebut.

“Kami apresiasi penerapan Pasal 340 karena niatan membawa senjata ke lokasi non-militer menunjukkan adanya rencana yang matang. Ini bukan spontanitas, ini pembunuhan berencana,” tegasnya.

Namun, kekecewaan muncul atas dakwaan terhadap terdakwa lain, Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui sebagai pemilik arena sabung ayam sekaligus atasan dari Kopda Bazarsah.

Ia hanya dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Peltu Lubis tahu bahwa bawahannya membawa senjata dan punya niat membunuh, tapi ia diam. Bahkan tidak mencegah atau melapor ke komando. Ini kelalaian yang fatal,” kata Putri lantang, mendesak agar pengadilan mempertimbangkan jeratan pidana yang lebih berat.

Kronologi Berdarah yang Terungkap di Persidangan

Minggu, 16 Maret 2025: Kapolsek Lusiyanto dan keluarga berada di Belitang, tidak melakukan pertemuan dengan siapa pun. Ini sekaligus membantah isi dakwaan yang menyebut adanya koordinasi dengan terdakwa.

Senin pagi, 17 Maret 2025: Tim gabungan Polsek dan Polres menuju arena sabung ayam.

Tengah hari: Terdakwa meminta senjata api dan mulai menembak tiga polisi secara terpisah.

Setelah kejadian: Terdakwa melarikan diri ke hutan lalu menyerahkan diri.

Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, memperkuat dakwaan dengan rincian luka tembak yang menunjukkan adanya tembakan jarak dekat dan penggunaan senjata laras panjang.

Sidang Akan Dilanjutkan: 31 Saksi Akan Diperiksa

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan, dimulai dengan klaster pertama berisi 12 orang saksi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan seluruh proses kepada majelis hakim.

Tragedi ini bukan hanya menyentuh ranah hukum dan disiplin militer, tapi juga memperlihatkan celah pengawasan dalam lingkungan aparat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X