Namun, ada kekhawatiran serius:
• Pelanggaran HAM: mekanisme pembuktian terbalik rawan disalahgunakan.
• Senjata politik baru: tanpa kontrol ketat, perampasan aset bisa diarahkan untuk menghantam lawan politik.
• Inkonsistensi hukum: jika tidak disesuaikan dengan KUHAP dan UU lain, implementasi bisa tumpang tindih.
Kacamata Publik: Optimisme yang Penuh Skeptisisme
Bagi publik, RUU Perampasan Aset adalah ujian nyata komitmen DPR dan pemerintah. Akademisi, masyarakat sipil, hingga aktivis antikorupsi menuntut pembahasan terbuka dan transparan.
Masyarakat lelah menyaksikan drama korupsi dengan kerugian triliunan, namun vonis ringan dan pengembalian aset minim. RUU ini dipandang sebagai jawaban atas frustrasi panjang.
Namun skeptisisme tak kalah kuat. Banyak yang pesimistis: apakah DPR benar-benar mau melahirkan UU yang tajam, atau sekadar macan kertas yang ompong sejak lahir?
Momentum atau Janji Kosong Lagi?
Babak baru RUU Perampasan Aset telah dimulai. Dukungan politik dari Presiden Prabowo memberi angin segar, namun sejarah legislasi Indonesia penuh contoh kegagalan meski dukungan elite begitu besar.
Kini, publik menunggu: apakah DPR siap melahirkan sebuah undang-undang yang benar-benar bisa mengembalikan aset negara, menutup celah korupsi, dan memperkuat perang melawan kejahatan ekonomi?
Ataukah, sekali lagi, rakyat hanya akan disuguhi tontonan drama politik tanpa akhir?
(as)
#RUUPerampasanAset #Prolegnas2025 #AntiKorupsi #Prabowo #PolitikSenayan