Harus Cari Solusi, Bila Honorer Dihapus Akan Menambah Panjang Pengangguran

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 12:30 WIB
Nurul Badruttamam (Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI)
Nurul Badruttamam (Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI)

 

KetikPos.com - Problematika keberadaan pegawai honorer kembali mengemuka meski ini bukan untuk kali pertama ramai dibicarakan.

Sebagaimana dalam amanat konstitusi pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi batasan keberadaan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP diundangkan pada tanggal 28 November 2018, yang artinya keberadaan tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Ini menjadi perhatian bersama karena berdasarkan PP itu akhir tahun ini tenaga honorer tidak ada lagi.

Masalah ini menjadikan nasib pegawai honorer semakin di ujung tanduk.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.

Surat Edaran tersebut memerintahkan agar seluruh Instansi Pemerintah melakukan pemetaan Tenaga Honorer dan jika memenuhi syarat dapat diikutkan seleksi Calon PNS dan Calon PPPK.

Profiling Pegawai Honorer
Secara faktual, keberadaan pegawai honorer sudah memberikan dampak pada akselerasi layanan pemerintah.

Keberadaan pegawai honorer menjadi sangat krusial untuk memenuhi beban kerja yang tidak dapat dilakukan ASN secara keseluruhan.

Hal ini menggambarkan bahwa pegawai honorer telah menjadi sendi kehidupan bagi instansi pemerintah sebagaimana kebutuhan organisasi menjadi alasan keberadaan pegawai honorer hingga masa kini.

Meski demikian, pada sisi lainnya harus diakui bahwa masih terdapat fakta tidak sedikit pegawai honorer yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk itu, sejalan dengan SE MENPAN RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah, maka selain pemetaan tenaga honorer sebagai syarat dalam perekrutan Seleksi Calon PNS dan Calon PPPK, juga diperlukan profiling pegawai honorer.

Profiling ini dapat digunakan sebagai dasar kebijakan afirmatif untuk melakukan pemerataan tenaga honorer yang dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK. Profiling ini tentunya berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan prestasi kerja.

Masa kerja dapat mendeskripsikan pengalaman dalam bekerja pada sektor pemerintahan. Sedangkan pendidikan yang relevan dan prestasi kerja dapat menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki honorer. Nantinya profiling ini dapat digunakan sebagai pertimbangan kelulusan dalam proses rekruitmen PPPK berdasarjan presentasi nilai sebagai bobot kelulusan.

Selanjutnya, perlu dilakukan pemetaan kualifikasi tenaga honorer berdasarkan fungsi tugasnya. Pegawai honorer yang memiliki tugas teknis fungsional seperti tenaga pendidik, medis, kesehatan, penyuluh dan sebagainya, perlu dikelompokkan berbeda dengan honorer yang tugasnya lebih umum dan administratif. Prioritas pemetaan ini penting sebab ke depan birokrasi pemerintah akan lebih mengedepankan jabatan yang sifatnya lebih fungsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Rekomendasi

Terkini

X