Ketikpos.com -- Polda Lampung menetapakn penghentian proses hukum laporan Ginda Ansori terhadap TikToker Bima yang Viral dan menghebohkan penjuru negeri.
Atas penghentian proses itu, Ginda Ansori Wayka pun mencabut laporannya. Berikut 4 argumentasinya sehingga dia mencabut laporannya. Seperti dikutp dari Instagram @jayalah,negriku
Yang pertama, pada prinsipnya hampir sama dengan POlda. Sudah mempersiapkan untuk itu. Polda sudah menghentikan penyelidikan. Saya juga sudah siap mencabut pengaduan.
Baca Juga: Bima Lolos dari Jerat Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Terkait Kontennya
Karena mempertimbangkan situasi poliitik daerah dan nasional cukup menyita waktu yang luar biasa. Sehingga diduga nanti ada kegaduhan dalam masyarakat.
Kedua, isu ini banyak yang menggunakannya untuk kepentingan pihak tertentu mendompleng Hingga tambah ramai dan gaduh. Karena semakin banyak ditunggangi pihak-pihak yang punya kepentingan'
Ketiga, Ada prinsip hukum, ultimum remedium. Pidana itu adalah jalan terakhir dan dikenakan terhadap orang yang melanggar pidana. Artinya ada kemungkinan untuk tidakk perlu diproses.
Baca Juga: Dari Australia Bima Curhat, Keluarganya Diintervensi dan Klarifikasi soal Protection Visa
Dan yang keempat, Dengan kasus ini, jadi catatan penting, bahwa ada perubahan batasan perbuatan pasal 2 jo pasal 45 ayat 2 Perlu direvisi. Demi mengikuti perkembangan zaman.
ada pada pihak generasi Z. Batasan yang ada dalam UU itu, perlu disempurnakan. Sehingga bisa dikatakan tolol, bodoh, goblok dulu dianggapa kurang pantas dan kurang sopan serta merendahkan orang lain
Kini ada perbedaan sudut panfang bahwa selama ini merendahkan, disisi lain saat ini digunakan generasi muda, ini dianggap biasa saja.
Siap disebut tidak konsisten? Melapor dan dicabut lagi. Yang harus kita hormati adalah keputusan yang ada. Kita sepakat menyerahkan kepada pihak polisi. Tidak mesti harus diproses.
Baca Juga: Pengacara Pelapor Bima Ikut Viral dan Dikuliti Netizen Terkait Mobil yang Tabrak Orang
Tapi harus ditimbang, kalau kemudian berdasarkan pertimbangan tidak masuk, kita hormati.
Apa ada penyesalan, telah melapor? Tidak penyesalan, kita melihat masukan-masukan itu juga perlu diperhatikan. Tidak ada istilah menyesal. Dalam konteks ini, saya melihat ada dugaan tindak pidana, saya laporkan, kalau kemudian, tidak ada bukti, ya silakan saja.
kita paling tidak harus menciptakan iklim yang nyaman di tahun poliitk dan pemerintah juga bisa fokus dalam pembangunan.