Ketikpos.com -- Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung dari Australia .
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, menyampaikan hal itu dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa (18/4/2023).
Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung Ginda Ansori, terhadap akun TikTok @awbimaxreborn.
Baca Juga: Pengacara Pelapor Bima Ikut Viral dan Dikuliti Netizen Terkait Mobil yang Tabrak Orang
Ataslaporan itu, Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.
Hasilnya para ahli menyimpoulkan bahwa kritikan Bima tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Pengacara Ginda Ansori Wayka yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia.
Baca Juga: Dari Australia Bima Curhat, Keluarganya Diintervensi dan Klarifikasi soal Protection Visa
Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial TikTok.