Bagaimana sebenarnya menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas? Menurut keterangan resmi, Menag Yaqut Cholil Qoumas justru pemerintah daerah mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Shalat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Menag Yaqut dalam keterangan resminya.
Pernyataan ini merupakan respons polemik kabar penolakan izin salat Idulfitri di beberapa kota seperti Pekalongan dan Sukabumi.