KetikPos.com - Selain berobat sesuai standar, BPJS kesehatan juga bisa mengklaim alat kesehatan termasuk kacamata.
Perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang bisa didapatkan secara gratis.
Mengenai alat kesehatan yang ditanggung tersebut ada beberapa jenis seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.
Bagaimana Caranya?
Untuk bisa mendapatkan alat tersebut atau mengklaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan langkah-langkah berikut:
Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan sesuai dengan kartu anda.
Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Legalisir atau verifikasi resep
Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa
KTP
Kartu BPJS Kesehatan
resep dokter yang sudah dilegalisasi
Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik
Untuk besaran Nilai Ganti
Dana subsidi yang digunakan untuk klaim berbagai alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu saja berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisarannya yang akan diklaim, yaitu:
Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas
Kelas 1: Rp300.000
Kelas 2: Rp200.000
Kelas 3: Rp150.000
Untuk alat bantu dengar
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000