PNS dan Pensiunan Terima Gaji Baru September ini, Fakta atau Mimpi

photo author
DNU
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 07:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan terkait wacana kenaikan tunjangan kinerja yang diisukan ikut naik bersamaan dengan gaji PNS naik 8 persen. (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan terkait wacana kenaikan tunjangan kinerja yang diisukan ikut naik bersamaan dengan gaji PNS naik 8 persen. (Instagram @smindrawati)

KetikPos.com -- Naik gaji tentu kabar gembira. Baru menerima informasi bakal naik gaji pun, senangnya bukan kepalang.

Termasuk para pegawai negeri sipil dan pensiunan tentu saja tak sedikit yang melompat kegirangan manakala Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok mereka.

Walah, sudah terbayang nih bakal diapakan kenaikan itu. Apalagi, memang kenaikannya lumayan tinggi.

Sebesar 8 persen dari gaji pokok untuk PNS aktif, dan sebesar 12 persen bagi para pensiunan atau yang telah memasuki purnabakti.

Memang telah disampaikan Preside Jokowi (Joko Widodo) soal kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Perubahan penghasilan PNS ini diumumkan oleh Presiden Jokowi di Gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebelum HUT ke-78 RI.

Dari informasi tersebut, tidak sedikit yang salah mengartikan. Mereka mengira Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan, dan akan diterima di bulan September.

Pasti tidak sedikit yang beramsi demikian. Padahal, kalau dicermati pernyataan Presiden tersebut, gaji akan dinaikkan pada tahun anggaran 2024.

Memang, sehari sebelum hari Prolamasi, para PNS dan pensiunan mendapat angin segar. Bakal meneria gaji baru.

Dan ini temtu saja ditunggu-tunggu dan dinanti para PNS dan pensiunan.

Dengan renana pemerintah tersebut, tentu menjadi angin segar dan para PNS/penisunan dapat bermapas sedikit nyaman.

Meski kenaikan gaji pokok tersebut, seperti disampaikan Jokowi hanya 8 persententu saja niai tersebut lumayan mengurangi beban kehidupan.
Dimana, harga-harga melambung tinggi dan kebutuhan senantiasa bertambah.

Kabar baik itu pun bukanhanya berlaku bagi PNS. Tapi juga bagi mereka yang gajinya berasal dari APBN/APBD seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri.

Perubaan gaji itu pun, berlaku bukan hanya bagi mereka yang masih aktif. Tetapi juga diperuntukkan bagi mereka yang memasuki masa pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X