Memang pensiun dapat skema yang cukup tinggi, sebesar 12 persen. Sementara yang masih aktif, dibagi kenaikan sebesar 8 persen.
Pengumuman itu disampaikan Preside Jokowi saat berpidato di DPR MPR. Ketika itu Presiden memnyampaikan pidato RAPBN (Rancangan Pendapatan Belanja Negara) 2024.
“RAPBN 2024 kami mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 12 persen,” jelas Jokowi
Hanya saja, memang pengumuman kenaikan gaji itu disampaikan pada bulan Agustus. Namun, tidak serta merta pada buan September para penerima langsung bisa menikmati kenaikan dimaksud.
PNS dan pensiunan termasuk TNI maupun Polri belum menerima perubahan gai tersebut pada bulan September. Melainkan akan berlaku pada periode 2024.
Hanya hitungan bulan, memang. Artinya, memang ada keaikan gaji namun belum bisa diterima per September 2023. Melainkan baru bisa dirasakan pada 2024.