Lulusan SLTA, ini Syarat Mendaftar di Kejaksaan, Usia Maksimal 30 Tahun

photo author
DNU
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:04 WIB
Fromasi penanganan perkara di kejaksaan terbuka bagi lulusan SLTA sederajat. Syaratnya berumur maksimal 30 tahun (tangkapan layar instagram @kejaksaan)
Fromasi penanganan perkara di kejaksaan terbuka bagi lulusan SLTA sederajat. Syaratnya berumur maksimal 30 tahun (tangkapan layar instagram @kejaksaan)

KetikPos.com -- Khusus lulusan SLTA/sederajat tersedia dua formasi tahun 2023, yakni pengelola penanganan perkara dan penjaga/pengawal tahanan.

Untuk petugas barang bukti, tersedia 1.446 formasi. Sementara untuk penjaga/pengawal tahanan tersedia 2.258 formasi.

Untuk formasi pengelola penanganan perkara, syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Peluang Penegak Hukum di Kejaksaan Tersedia 8.095 Formasi CASN dan P3K

1. SLTA/SMA sederajat
2. usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun saat mendaftar
3. badan proporsional
4. sehat jasmani/rohani, tidak buta warna, dstnya
5. memiliki sertifikat komputer
6. memiliki SIM A dan C

Pada penerimaan CASN 2023, kesempatan mengabdi juga bisa bagi lulusan SMA. Jadi, tidak mesti berijazah sarjana baru bisa mendaftar.

Baca Juga: Mau Jadi Jaksa, Umur Maksimal 27 Tahun

Dipaparkan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Hermon Dekristo, di instagram resmi Kejaksaan, berikut

ini rincian usulan formasi ASN tahun 2023.

1. Formasi untuk PPPK:

- Tenaga Kesehatan 249 kebutuhan

2. Sementara untuk CPNS, jumlah yang dibutuhkan lumayan banyak:

- Lowongan untuk Jaksa sebanyak 2.000 kebutuhan

- Formasik Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 kebutuhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X