KetikPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah dihadapi masalah lantaran menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres.
Pasalnya, KPU bakal digugat oleh seorang dosen yang menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penggugat menggugat KPU dengan nilai begitu fantastis, yakni hingga Rp.70,5 triliun.
"Saya enggan untuk menanggapi hal tersebut dan memilih menunggu apabila sudah ada panggilan dari pengadilan.
Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang belum tahu," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal
Ia pun engggan berkomentar terkait gugatan dari penggugat yang hingga bernilai Rp.70,5 triliun. "Kami belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut,"kata dia.
"Nanti kalau ada, Kami akan pelajari terus kemudian bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar,"jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono.
Baca Juga: Sepasang Pengedar Narkoba di PALI
Bria menggugat KPU lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo Gibran.
Brian mengatakan bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres cawapres.
Baca Juga: Prihatin Terhadap Gaza, Indonesia Berikan Bantuan
Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran sebagai capres cawapres di Pilpres 2024 mendatang.