Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:34 WIB
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi  (Fauzi )
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi (Fauzi )

KetikPos.com - Polres Muara Enim menetapkan 16 orang tersangka dari 30 pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus ilegal mining atau Tambang Ilegal, Sabtu (28/10/23) lalu di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan ke 16 tersangka tersebut setelah Polres Muara Enim melakukan pemeriksaan secara marathon dan melalui gelar perkara terhadap para pelaku tersebut.

Baca Juga: Peluncuran Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan pihaknya menetapkan tersangka atas kasus Tambang Illegal yang berhasil diungkap pihaknya beberapa hari lalu.

"Hasil pemeriksaan sementara kita telah menerbitkan 3 Laporan Polisi terkait tindak pidana pertambangan ilegal Batubara dengan 16 tersangka," ungkap Andi dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa (31/10/23).

Baca Juga: Sepasang Pengedar Narkoba di PALI

Masih dikatakan AKBP Andi, bahwa 16 tersangka tersebut saling berkaitan baik sebagai Pemilik tambang maupun stockpile sekaligus pemodal, Operator alat berat, Helper, checker/pencatat, maupun supir supir truck, dan dua orang positif narkoba yang langsung kita lakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba.

Sedangkan dua orang lainnya yang juga sebelumnya positif Narkoba kita jadikan tersangka dalam tindak pidana pertambangan.

Baca Juga: Diduga Curi Hewan Ternak,Imam Dibekuk Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

"Sebelumnya dari 30 orang kita amankan, empat positif mengkonsumsi narkoba," tegasnya

Kemudian, Ia mengatakan untuk 12 orang lainnya, dari hasil pemeriksaan sementara akan dijadikan saksi dahulu.

"Untuk 12 orang lainnya yang kita amankan sementara masih menjadi saksi karena belum terbukti ikut melakukan tindak pidana pertambangan karena pada saat diamankan, mereka ada yang memang profesinya sebagai pemilik warung di area stockpile, ada yang sedang ikut nonkrong di warung, dan ada juga tukang jual kaplingan tanah, dan alasan lainnya,"pungkasnya.

Baca Juga: Peduli Nasib Perkerja Tambang, Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur Sumsel Sampaikan Beberapa Tuntutan

 Atas perbuatan tersebut para pelaku diduga melanggar UU RI No. 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 6 tahun penjara. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Detiksumsel.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X