KetikPos.com - Brian Demas Wicaksono yang berprofesi dosen ini melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terhadap KPU ini atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran Prabowo Gibran sebagai Capres dan Cawapres.
Melalui kuasa hukum penggugat Brian Demas, Anang Suindro menyebutkan bahwa perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Dua Bersaudara Raih Prestasi Internasional
Anang juga mengatakan Prabowo, Gibran, dan Bawaslu juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.
"Kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU Pasal 13 ayat 1 huruf Q yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan.
KPU belum melakukan perubauan terkait dengan PKPU sehingga, dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU No 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," jelas Anang.
Baca Juga: Berikut Isi Petium Penggugat KPU di PN Jakpus Imbas Terima Pendaftaran Prabowo Gibran
Selain menggugat KPU, Anang berujar yang turut dilibatkan dalam gugatan ini antara lain tergugat 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Lalu tergugat 2 Prabowo Subianto dan tergugat 3 Gibran Rakabuming.
Dan berikut isi petitum gugatan terhadap KPU oleh Demas di PN Jakpus:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3 Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;