Berikut Isi Petium Penggugat KPU di PN Jakpus Imbas Terima Pendaftaran Prabowo Gibran

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 23:53 WIB
Pasangan capres dan cawapres prabowo-gibran (AFP/Adek Barry)
Pasangan capres dan cawapres prabowo-gibran (AFP/Adek Barry)

Baca Juga: Imbas Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Didugat Rp.70,5 Triliun

4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya;

5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat antara lain:
Kerugian Materiil: Rp.70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah).
Inmateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah)

6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Baca Juga: DIgugat Rp.70,5 Triliun Imbas Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Respon Ketua KPU

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Minta Putusan Provisi:

1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalona Tergugat II dan Tergugat III sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum;

Baca Juga: Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal

2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: strategi.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X