nasional

DPP Gencar Indonesia Perjuangkan Retribusi Tol Sungai Musi: Peluang Besar Dongkrak PAD Palembang

DNU
Kamis, 23 Januari 2025 | 20:43 WIB
Foto Bersama Ketua Umum DPP Gencar Indonesia, Charma Afrianto bersama tim bersama Anggota Komisi V DPR RI, Ishak Mekki (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia bersama tim tengah berjuang untuk membuka peluang untuk Kota Palembang dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tol Sungai Musi. 

Sebagai langkah awal, DPP Gencar Indonesia melakukan silahturahmi dengan Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan, pada Kamis (23/01/25).

Agenda pertemuan ini bertujuan untuk mempertanyakan peluang Kota Palembang, yang memiliki aset strategis berupa Sungai Musi, dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tol sungai. 

Baca Juga: DPP Gencar Indonesia Siap Bangun 40 Villa Mewah di Gandus Palembang, Tawarkan Hunian Asri dan Nyaman di Perbukitan

Ketua DPP Gencar Indonesia, Charma Afrianto, SE di dampingi Ketua DPW Gencar Sumsel, Reco Virnando menegaskan pentingnya pembahasan retribusi tol sungai bagi Kota Palembang, mengingat Sungai Musi telah lama menjadi jalur utama bagi perusahaan-perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta. Namun, daerah hanya menjadi penonton tanpa mendapatkan manfaat signifikan dari geliat ekonomi tersebut.

“Kami mempertanyakan peluang dan skema agar Kota Palembang bisa menerima PAD dari retribusi tol Sungai Musi. Selama ini, Sungai Musi telah memberikan keuntungan besar bagi berbagai sektor, namun kontribusinya terhadap PAD Kota Palembang nol. Ini sangat tidak adil, dan sudah saatnya diubah,” ujar Charma dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Charma Afrianto : Pilkada untuk Rakyat, Insiden Baliho Bukan Penghalang

Menurut keterangan yang disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Dapil Sumsel 1, Ishak Mekki diperoleh informasi bahwa nomenklatur pengelolaan retribusi tol sungai saat ini masih berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga dibutuhkan perubahan regulasi berupa revisi undang-undang yang mengatur mekanisme tersebut.

“Nomenklaturnya saat ini masih di bawah Kementerian Perhubungan. Jadi, daerah memang belum memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi. Perubahan ini membutuhkan revisi undang-undang yang mengatur mekanisme pengelolaan tol sungai agar daerah bisa mendapatkan haknya,”ujar Charma 

Baca Juga: DPD Repdem Sumsel Minta Charma Afrianto untuk Mencabut Logo Repdem

Diungkapkan Charma, untuk mengubah suatu regulasi pembahasannya harus melibatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna mempercepat rancangan undang-undang (RUU) terkait retribusi tol sungai. 

"Pada saat pertemuan tadi, Pak Isak Mekki telah menyarankan agar ada dorongan berupa usulan draf RUU segera diajukan ke Baleg untuk dibahas lebih lanjut,"ungkap Charma.

Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, sangat diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga: Charma Afrianto: Tanggung Jawab Media di Palembang sudah Terdegradasi

Halaman:

Tags

Terkini