Transformasi Infrastruktur: Jalan Tol Palembang-Prabumulih Membuka Pintu Menuju Kemajuan, Hari ini Mulai Berbayar

photo author
DNU
- Selasa, 20 Februari 2024 | 18:32 WIB
Tol Palembang-Prabumulih tak gratis lagi (Instagran @pupr-bpjt)
Tol Palembang-Prabumulih tak gratis lagi (Instagran @pupr-bpjt)

KetikPos.com -- Per 26 Oktober 2023, momentum bersejarah terjadi di Indonesia ketika Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol baru yang menghubungkan dua kota penting, Indralaya dan Prabumulih.

Peresmian jalan tol ini bukan hanya sekadar pemotongan pita, tetapi sebuah tonggak penting yang menandai era baru dalam pembangunan infrastruktur transportasi di negeri ini.

Sejak diresmikan hingga kemarin, pelintas jalan tol belum dibebani biaya. Tarif yang dikenakan hanya untuk jalur Palembang- Indralaya. 

Baca Juga: Mendalami Pesona Prabumulih: Eksplorasi Destinasi Wisata yang Memikat, Lewat Tol Hanya Satu Jam dari Palembang

Mulai hari ini, pengguna tol mulai ditarik ongkos sesuai tarif yang ditentukan. 

Visi dan Misi: Konektivitas yang Lebih Baik

Dalam wacana pembangunan infrastruktur, konektivitas adalah kunci utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan meresmikannya jalan tol Indralaya-Prabumulih, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat jaringan transportasi nasional, mempersingkat waktu tempuh antar-kota, dan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Tarif Tol: Keadilan dan Aksesibilitas

Hutama Karya, sebagai pelaksana proyek ini, telah menetapkan tarif tol yang berlaku untuk berbagai segmen jalan tol.

Dengan tarif yang bersaing dan dihitung berdasarkan jarak tempuh, seperti Rp 1.300 per kilometer, diharapkan masyarakat dapat menikmati akses yang lebih mudah dan terjangkau ke infrastruktur ini.

- Tol Indralaya-Prabumulih (atau sebaliknya): Rp 84.000
- Prabumulih-KTM: Rp 93.500
- Tol Prabumulih-Pemulutan: Rp 97.500
- Prabumulih-Palembang: Rp 104.500

Baca Juga: Ini Kata Presiden, Tol Indralaya - Prabumulih Harus Tersambung ke Kawasan Ekonomi

 Dampak Ekonomi dan Sosial: Mengubah Paradigma

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X