nasional

Penjelasan dari Law Firm Supriyadi & Partners Terkait Pemberitaan Pemberitaan Intimidasi Wartawan oleh Kelompok Diduga Kolega WS

Sabtu, 29 November 2025 | 10:24 WIB
SURAT HAK JAWAB DARI SURYANI LAILA DJUITA a.n. KELUARGA BESAR SULAIMAN BHAKTI SINGAPORE

KetikPos.com - Law Firm Supriyadi & Partners Advokat & Legal Consultant Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU memberikan penjelasan terkait pemberitaan penahanan tersangka korupsi rp1,6 triliun ricuh, wartawan diintimidasi kelompok diduga kolega WS.

Penjelasan itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor : 1262/SPR/AEΕΡ/ΧΙ/2025 kepada PT. Sukses Media Digital yang menaungi media KetikPos.com tertanggal 26 November 2025. 

Surat tersebut diteken Aldino Eka Putra, SH., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Law Firm SUPRIYADI & PARTNERS beralamat di JL. RC Veteran Raya Gedung Business Center, No 412, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330, Bertindak untuk dan atas nama Arimansa Eko Putra, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2025. 

Dalam surat itu, Aldino menjelaskan beberapa alasan mengenai Pemberitaan tersebut, sebagai berikut: 

1. Bahwa klien kami selaku Paralegal/Advokat Magang pada kantor LAW FIRM SUPRIYADI & PARTNERS, di mana pada hari Senin Tanggal 17 November 2025 klien kami ikut mendampingi Para Advokat dalam kegiatan pendampingan klien kantor kami (inisial WS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;

 2. Bahwa setelah selesai agenda pendampingan WS sekitar pukul 19:00 WIB, WS dibawa dari lantai 6 menuju ke mobil tahanan kejaksaan tinggi sumsel yang sudah terparkir di depan lobby pintu belakang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk diantarkan ke Lapas Pakjo, pada saat WS keluar dari lift Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, klien kami sudah menunggu depan pintu lobby belakang untuk mendampingi WS menuju ke mobil tahanan kejaksaan tinggi sumsel, pada saat sedang pendampingan WS klien kami juga bersama sama pihak para Advokat, Kejaksaan Tinggi Sumsel, TNI, dan Para Wartawan;

3. Bahwa setelah WS sudah memasuki mobil dan pintu belakang mobil sudah ditutup, mobil tahanan kejaksaan tersebut segera berangkat namun tertunda dikarenakan para wartawan mengambil Foto dan Vidio melalui jendela mobil kejaksaan, pada saat itu spontan klien kami langsung mengucapkan "mobil mau jalan" kemudian dijawab para wartawan dengan nada tinggi "ini urusan jaksa bukan urusan kamu, kamu rusak ini, aku tontot kamu" kemudian dijawab kembali oleh klien kami "lah apanya yang rusak, ini hak klien kami" setelah itu dijawab kembali oleh para wartawan dengan nada tinggi "ini mobil tahanan bukan mobil kalian" lalu klien kami menjelaskan kembali "apo mobil bapak, mobil mau jalan" kemudian rombongan wartawan melontarkan kalimat-kalimat provokasi lalu menghampiri klien kami mendorong dan menendang dari samping depan mengenal paha bagian atas, melihat hal tersebut Jaksa dan TNI lalu mengamankan klien kami dari amukan rombongan wartawan, kemudian rombongan wartawan tetap melontarkan nada tinggi, Apo Aku Takut Dengan kau dan dijawab lagi oleh para wartawan "apo kau!!!.., kau menghala-halangi wartawan", Tindakan agresif dan provokatif para wartawan tersebut terus berlangsung walaupun klien kami sudah dilindungi oleh Jaksa dan TNI, dan bahkan salah satu wartawan yang Bernama Yoga, berusaha menyerang klien kami, hal mana dapat didengar dalam rekaman video yang beredar, ada yang mengucapakan "yoga-yoga" dengan nada meminta agar Yoga tidak menyerang klien kami. 

4. Bahwa setelah kejadian tersebut terbit berita di sosial media sebagaimana link (terlampir) dimedia https://www.ketikpos.com/hukumkriminal/95916270280/penahanan tersangka-korupsi-rp16-triliun-ricuh-wartawan-diintimidasi-kelompok diduga kolega-ws kemudian diikuti beberapa media lainnya memposting melalui berbagai Plat Form media baik itu secara online (Google), Instagram, tiktok, youtube hingga siaran TV daerah khusus Sumatera Selatan yang menurut kami seharusnya jika ingin menafsirkan fakta, wartawan harus menggunakan opini interpretatif yang sesuai pada fakta dan data yang sebenarnya, atas pemberitaan miring tersebut klien kami terintimidasi, merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterill, serta menyerang kehormatan dan martabat klien kami, atas pemberitaan yang tidak mengunakan opini interpretatif;

5. Bahwa atas peristiwa tersebut klien kami membuat Laporan Polisi pada SPKT Polda Sumsel dengan Nomor LP/B1629/ XI/2025/ SPKT/POLDA SUMSEL Tanggal 18 November 2025, Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomo 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A pada hari Senin tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib, guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, dan salah satu media yang kami laporkan yaitu;

5.1.https://www.ketikpos.com/hukumkriminal/95916270280/penahanan- tersangka-korupsi-rp16-triliun-ricuh-wartawan-diintimidasi-kelompok-diduga- kolega-ws Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun Ricuh, Wartawan Diintimidasi Kelompok Diduga Kolega WS 

6. Bahwa berita pada Media Online sebagaimana pada point di atas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pemberitaan yang tidak berimbang, mengandung kebohongan, dan fitnah dalam menulis berita, hal tersebut bertentangan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, "Wartawan Memiliki dan Mentaati Kode Etik Jurnalistik" yang mana ketentuan kode etik jurnalistik mengatur, hal-hal sebagai berikut: 

6.1 Tentang Wartawan dan Perusahaan Pers Tidak Independen Serta Beritikad Tidak Baik Dalam Menulis Berita Dan Menyampaikan Berita Kepada Masyarakat; Sangat jelas faktanya wartawan pada media sebagaimana pada point di atas dalam menulis berita tidak independen, jika mencermati isi dari pemberitaan tersebut, klien kami mempertanyakan kebenaran pemberitaan terhadap Media Online apakah hanya "copy paste/mengutip" dari satu media online ke media online yang lain dengan redaksional penulisan berita sangat tendensius; 

- Wartawan dalam menulis berita pada intinya bertanggung jawab untuk menyampaikan berita yang factual, edukatif, dan menjaga moral public, bukan merusaknya;

- Dalam menulis berita tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kepada klien kami untuk mendapatkan peristiwa yang utuh karena materi pemberitaan tersebut sangat jelas merupakan bentuk pertentangan antara klien kami, artinya pendapat klien kami sangat dibutuhkan untuk dimuat dalam berita dimaksud agar berimbang dan mendapat kesempatan yang setara secara proporsional; 

Halaman:

Tags

Terkini