6.2 Tentang Wartawan Dalam Menulis Berita Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Sebenarnya:
- Wartawan dalam menulis berita tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena mendapatkan keterangan atau sumber dari media lainnya dari satu pihak tanpa meminta keterangan dari klien kami;
6.3 Tentang Wartawan dan Perusahaan Pers Dalam Menulis Berita Serta Menyampaikan Berita Dengan Tujuan Untuk Mendapat Simpatik Masyarakat (Sensasional);
- Bahwa Wartawan dalam menulis berita hanya bersifat opini dan narasi dengan tujuan agar masyarakat yang membaca berita simpatik kepada public agar kemudian masyarakat yang membaca berita tidak menghakimi dan menyimpulkan klien kami seolah-olah bersalah;
- Bahwa semestinya wartawan sebelum menulis berita harus mengetahui peristiwa secara utuh, hal tersebut berawal dari perbuatan Oknum Media yang tidak memiliki norma kesopanan, sebagai Paralegal/Advokat Magang dengan mengeluarkan celetukan "...Ini hak klien kami, mobil mau jalan..." "...bukan menghalangi pengambilan foto dan video...", maka berita tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
7. Bahwa selain itu, klien kami sangat keberatan mengenai pemberitaan yang disebarluaskan penuh anggapan negative terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, seolah-olah klien kami yang menghalangi pengambilan foto dan video padahal menurut pengakuan klien kami hanya "....mendampingi WS dari pintu lobby arah ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.... dan mengucapkan "... mobil sudah mau jalan..." bukan "...menghalangi pengambilan foto dan video...";
8. Bahwa wartawan dalam menulis berita tersebut sangat jelas mengandung kebohongan, fitnah yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tanpa meralat informasi tersebut, perbuatan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Pasal 1 ayat (8): "Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik";
Pasal 5 ayat (1): "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah;
Pasal 18 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)";
Pasal 18 ayat (2): "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)";
Pasal 18 ayat (3): "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)";
9. Bahwa selanjutnya klien kami berpendapat jurnalis dalam menjalankan profesi tidak mematuhi kode etik jurnalistik, padahal jelas jika merujuk pada Pasal 1, 2, 3, 4, 8, 10 dan 11 dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-Dp/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Sk-Dp/lii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang diuraikan sebagai berikut;
- Pasal 1 "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Penafsiran