3. Media masa skala Nasional sebanyak 7 (tujuh) media cetak maupun elektronik selama 30 Hari berturut-turut.
13. Bahwa kami berkeyakinan saudara memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, oleh karena itu kami menunggu itikad baik saudara paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini kami sampaikan, apabila saudara tidak mengindahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan ke Dewan Pers dan melakukan upaya hukum perdata dan atau pidana guna melindungi kepentingan hukum kiem kami.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih**