Penjelasan dari Law Firm Supriyadi & Partners Terkait Pemberitaan Pemberitaan Intimidasi Wartawan oleh Kelompok Diduga Kolega WS

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 10:24 WIB
SURAT HAK JAWAB DARI SURYANI LAILA DJUITA a.n. KELUARGA BESAR SULAIMAN BHAKTI SINGAPORE
SURAT HAK JAWAB DARI SURYANI LAILA DJUITA a.n. KELUARGA BESAR SULAIMAN BHAKTI SINGAPORE

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain; 

- Pasal 2 "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik" 

Penafsiran 

Cara-cara yang profesional adalah: 

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; 

b. Menghormati hak privasi; 

c. Tidak menyuap; 

d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; 

f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; 

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; 

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. 

- Pasal 3 "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah" 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X